
Kendal, 18 Februari 2025 – Pengadilan Agama Kabupaten Kendal menggelar audiensi dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal. Pertemuan ini membahas tindak lanjut perjanjian kerja sama serta langkah-langkah strategis dalam upaya menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Kendal.
Wakil Ketua Pengadilan Agama Kendal, Ahmad Jamil, S.Ag., M.H. menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menekan angka pernikahan dini yang masih cukup tinggi. “Kami ingin memastikan bahwa kerja sama antara Pengadilan Agama dan DP2KBP2PA tidak hanya sebatas perjanjian, tetapi juga menghasilkan program konkret yang berdampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setyawan, S.P., M.T. menegaskan bahwa sinergi ini penting untuk memperkuat edukasi dan pendampingan terhadap masyarakat, khususnya Anak dan keluarga di Kabupaten Kendal. “Kami telah menjalankan berbagai program melalui Tim Sinergitas Pentahelix untuk Rujukan, Kampanye, Konseling dan Edukasi (GITAR MELODI) Pencegahan Pernikahan dini di Kabupaten Kendal dengan menyasar ke 4 (empat) Kecamatan dengan angka pernikahan dini tertinggi di Kabupaten Kendal. Kami berharap bahwa kegiatan kami dapat memberikan pemahaman tentang dampak negatif pernikahan dini kepada masyarakat,” jelasnya.
Dalam audiensi ini, kedua belah pihak membahas berbagai strategi lanjutan, salah satunya Program Pengadilan Agama dan DP2KBP2PA Goes to School di tahun 2025.
Diharapkan, tindak lanjut dari perjanjian kerja sama ini dapat semakin memperkuat perlindungan terhadap anak mendorong masyarakat untuk lebih memahami pentingnya kesiapan mental dan ekonomi sebelum menikah, sehingga dapat menurunkan angka pernikahan dini di Kabupaten Kendal.
Komentar Terkini
Tingalkan Komentar