Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,
Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,

Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga

Heading section

blog-img-10

Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga

Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga.

Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga:
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan? keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang keluarga sejahtera pemberdayaan keluarga.

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga. berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan advokasi, penggerakan, informasi, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan institusi masyarakat pedesaan, serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  7. Menyusun strategi, pedoman, serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  8. Mengoordinasikan dan melaksanakan identifikasi, analisa dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  9. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya lainnya dalam kegiatan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  10. Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  11. Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya tercapainya peningkatan kualitas keluarga sejahtera, pengembangan dan pembinaan melalui peningkatan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  12. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dan penguatan kelembagaan dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dalam menjalankan tugas dan fungsi dibantu oleh Sub Koordinator Advokasi dan Penggerakan Permukiman, Sub Koordinator Pendayagunaan Petugas Lapangan, dan Sub Koordinator Ketahanan, Kesejahteraan, dan Kualitas Keluarga yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sub Koordinator Advokasi dan Penggerakan Permukiman, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga. Sub Koordinator Advokasi dan Penggerakan Permukiman mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Advokasi dan Penggerakan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    7. menyiapkan bahan koordinasi, mediasi, dan fasilitasi penggerakan lembaga dan peranserta institusi masyarakat;
    8. melaksanakan pelayanan advokasi, penggerakan media massa, informasi, dan kemitraan dengan lembaga terkait dalam mengembangkan penanganan masalah TRIAD Kesehatan Reproduksi Remaja (seksualitas, Napza dan HIV/AIDS);
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pembimbingan, kebijakan teknis, norma, standar, prosedur dan kriteria pelaksanaan advokasi dan penggerakan;
    10. menyusun konsep dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam kegiatan advokasi dan penggerakan demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    11. melaksanakan bimbingan, pembinaan, dan peningkatan peran serta masyarakat dalam penggerakan dan informasi;
    12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Advokasi dan Penggerakan demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Advokasi dan Penggerakan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    14. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    16. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  2. Sub Koordinator Pendayagunaan Petugas Lapangan, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga. Sub Koordinator Pendayaangunaan Petugas Lapangan mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Perdesaan berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, perunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. melaksanakan bimbingan teknis dan fasilitasi pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Institusi Masyarakat Perdesaan (IMP);
    7. menyiapkan bahan dan melaksanakan pembinaan, pembimbingan, kebijakan teknis, norma, stándar, prosedur dan kriteria pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Institusi Masyarakat Perdesaan (IMP);
    8. menyusun konsep dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam kegiatan pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) dan Institusi Masyarakat Perdesaan (IMP);
    9. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Perdesaan demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    10. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Pendayagunaan Petugas Lapangan Keluarga Berencana dan Institusi Masyarakat Perdesaan dengan cara mengukur pencapaian progam kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    11. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    12. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    13. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  3. Sub Koordinator Ketahanan, Kesejahteraan, dan Kualitas Keluarga, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga. Sub Koordinator Ketahanan, Kesejahteraan, dan Kualitas Keluarga mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Ketahanan, Kesehjateraan, dan Kualitas Keluarga berdasarkan peraturan perundang-undangan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. melaksanakan pelembagaan institusi masyarakat dan peningkatan kualitas sumber daya manusia berbasis ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga;
    7. melaksanakan penguatan kelembagaan dan pengembangan institusi melalui kemitraan dengan lembaga terkait di bidang ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga;
    8. menyusun konsep dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    9. melaksanakan upaya pemberian penguatan usaha ekonomi produktif, pemagangan melalui usaha mikro untuk mencapai kemandirian dan peningkatan kualitas keluarga;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    11. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    12. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    14. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

Heading section

BERENCANA ITU KEREN!
KONTAK