Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,
Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Heading section

blog-img-10

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan perlindungan anak; dan
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di bidang
  5. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; dan
  6. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan. agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak;
  7. Menyiapkan perumusan, form koordinasi penyusunan, kajian, koordinasi dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak;
  8. Menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan dalam mewujudkan kesetaraan gender dan pemenuhan hak anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak secara komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undanga
  9. menyiapkan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data dan informasi gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, pencegahan dan penanganan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  10. Menyiapkan pelembagaan pengarustamaan gender, pemberdayaan perempuan, pemenuhan hak anak, pencegahan dan penanganan kekerasan, perlindungan dan pemberdayaan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak;
  11. Melaksanakan pemantauan pelaksanaan kegiatan Bidang dan evaluasi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  12. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  13. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas transparansi pelaksanaan kegiatan; dan
  14. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuuan dan Perlindungan Anak dalam menjalankan tugas dan fungsi dibantu oleh Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak, Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, dan Sub Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sub Koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Pengarusutarnaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesual lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. menyiapkan rumusan, forum koordinasi penyusunan, perumusan kajian, koordinasi dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi, bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak;
    7. menyiapkan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data, informasi gender dan pemenuhan hak anak;
    8. melaksanakan pemantauan analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data, informasi gender dan pemenuhan hak anak;
    9. menyiapkan pelembagaan pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak terkait hak sipil, informasi dan partisipasi, pengasuhan, keluarga dan lingkungan, kesehatan dan kesejahteraan serta pendidikan, kreativitas, dan kegiatan budaya;
    10. melaksanakan mediasi dan fasilitasi pengarus utamaan gender dan pemenuhan hak anak;
    11. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Pengarusutamaan Gender dan Pemenuhan Hak Anak dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    13. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  2. Sub Koordinator Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Sub Koordinator Koordinator Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai bahan atau pedoman untuk lingkup tugasnya sebagai melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. menyiapkan rumusan, forum koordinasi penyusunan, perumusan kajian, koordinasi dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi, bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan;
    7. menyiapkan rumusan, forum koordinasi penyusunan, perumusan kajian, koordinasi dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi, bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengumpulan, pengolahan, analisis dan penyajian data serta informasi pemberdayaan perempuan;
    8. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pelaksanaan pemberdayaan perempuan di Daerah;
    9. menyiapkan bahan dan melaksanakan pelembagaan pemberdayaan perempuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    11. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Peningkatan Kualitas Hidup Perempuan dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    12. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    14. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  3. Sub Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Pemberdayaan Keluarga dan Perlindungan Anak. Koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. membagi tugas hawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
    4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    6. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    7. menyiapkan bahan kajian, koordinasi, dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, dan supervisi penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak;
    8. menyiapkan bahan kajian, koordinasi, dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, dan supervisi penerapan kebijakan pemberdayaan dan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan;
    9. menyiapkan bahan kajian, koordinasi, dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, dan supervisi penerapan pengumpulan dan penyajian data serta informasi di bidang perlindungan perempuan dan anak;
    10. melaksanakan penyiapan, penguatan, dan pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan. dan anak, pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan;
    11. melaksanakan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan penerapan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak korban kekerasan, pengumpulan dan penyajian data serta informasi di Daerah;
    12. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    13. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Perlindungan Perempuan dan Anak dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    14. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    15. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    16. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

Heading section

BERENCANA ITU KEREN!
KONTAK