Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,
Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Heading section

blog-img-10

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  4. Pengelolaan dan fasilitasi kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas di Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

  1. Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga. berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang- undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan advokasi, penggerakan, informasi, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan institusi masyarakat pedesaan, serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  7. Menyusun strategi, pedoman, serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  8. Mengoordinasikan dan melaksanakan identifikasi, analisa dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  9. Mengoordinasikan dan melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya lainnya dalam kegiatan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  10. Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  11. Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya tercapainya peningkatan kualitas keluarga sejahtera, pengembangan dan pembinaan melalui peningkatan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan penyuluh KB (PKB/PLKB) dan Institusi Masyarakat Pedesaan (IMP), serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
  12. Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dan penguatan kelembagaan dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
  13. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  14. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  15. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  16. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  17. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dalam menjalankan tugas dan fungsi dibantu oleh Sub Koordinator Jaminan ber-Keluarga Berencana, Sub Koordinator Kesertaan ber-Keluarga Berencana, dan Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga yang mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. Sub Koordinator Jaminan ber-Keluarga Berencana, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sub Koordinator Jaminan ber-Keluarga Berencana mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Jaminan Ber-Keluarga Berencana berdasarkan peraturan perundang- undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksariaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. melaksanakan pengkajian dan analisis dalam rangka pengembangan keberlangsungan ber-Keluarga Berencana;
    7. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    8. melaksanakan identifikasi dan analisis perkiraan kebutuhan alat obat kontrasepsi sebagai jaminan keberlangsungan ber-Keluarga Berencana peserta dan calon peserta keluarga berencana;
    9. melaksanakan pengusulan pengadaan alat obat kontrasepsi, menyimpan, mengendalikan dan mendistribusikan sesuai perkiraan kebutuhan;
    10. melaksanakan kerjasama kemitraan lembaga Pemerintah maupun swadaya masyarakat dalam integrasi pelaksanaan pelayanan jaminan ber-Keluarga Berencana;
    11. menyusun dan melaksanakan prosedur pelayanan berdasarkan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang jaminan ber- Keluarga Berencana;
    12. melaksanakan upaya inovasi peningkatan kesertaan pria dalam berkeluarga berencana dan kesehatan reproduksi;
    13. melaksanakan dukungan pelayanan rujukan dan pengayoman. terhadap peserta keluarga berencana dalam penanganan komplikasi atau kegagalan;
    14. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Jaminan Ber-Keluarga Berencana untuk peningkatan kualitas pelayanan publik;
    15. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Jaminan ber-Keluarga Berencana dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    16. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    17. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    18. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  2. Sub Koordinator Pembinaan Kesertaan ber-Keluarga Berencana, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sub Koordinator Kesertaan ber-Keluarga Berencana mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. mengoordinasikan dan menyiapkan sumber daya manusia, media, dan sarana dalam menyelenggara kan pembinaan kesertaan ber Keluarga Berencana;
    7. melaksanakan pembinaan peningkatan kesertaan ber-Keluarga Berencana sesuai dengan petunjuk teknis dan peraturan perundang-undangan;
    8. menyampaikan informasi dan promosi upaya peningkatan kesertaan pria dalam ber-Keluarga Berencana dan kesehatan reproduksi melalui media komunikasi informasi yang ada;
    9. melaksanakan koordinasi dan kerjasama kemitraan lembaga 1 Pemerintah maupun swadaya Masyarakat dalam mengintegrasikan pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana;
    10. menyusun dan melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    11. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Pembinaan kesertaan ber-Keluarga Berencana demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    12. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Pembinaan Kesertaan Ber-Keluarga Berencana dengan cara mengukur pencapaian progam kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    13. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    14. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    15. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

  3. Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga, Sub Koordinator tersebut bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melaui  Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana. Sub Koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga mempunyai tugas:

    1. menyusun rencana dan program kegiatan sub koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
    2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
    3. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
    4. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
    5. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan, dan naskah dinas sesuai lingkup tugasnya guna mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan;
    6. mengoordinusikan dan melaksanakan pemanduan dan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dalam rangka pengendalian kuantitas penduduk;
    7. melaksanakan pemetaan perkiraan (parameter) pengendalian penduduk di daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan;
    8. melaksanakan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengendalian penduduk dan sistem informasi keluarga;
    9. melaksanakan koordinasi, bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga dalam rangka pengembangan potensi di daerah;
    10. menyiapkan bahan dan menyusun konsep Standar Operasional Prosedur (SOP) kegiatan sub koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga demi perbaikan kualitas pelayanan publik;
    11. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sub koordinator Pengendalian Penduduk dan Informasi Keluarga dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
    12. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
    13. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
    14. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

 

Heading section

BERENCANA ITU KEREN!
KONTAK