Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal
Susunan Organisasi DP2KBP2PA Kabupaten Kendal ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 95 Tahun 2021 Tentang Kendudukan, Sususnan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal.
DP2KBP2PA Kabupaten Kendal mempunyai tugas membantu bupati melaksanakan urusan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.