Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia (SDM) merupakan unsur yang sangat penting dalam mendukung pencapaian kinerja organisasi, karena pada hakikatnya keberhasilan pelaksanaan tugas dan fungsi suatu instansi pemerintah sangat bergantung pada kualitas, kompetensi, serta profesionalisme aparatur yang dimiliki. sumber daya manusia yang kompeten tidak hanya dituntut mampu melaksanakan tugas administratif dan teknis semata, tetapi juga harus memiliki integritas, etos kerja yang tinggi, serta komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Oleh karena itu, pengelolaan sumber daya manusia yang baik akan menjadi faktor kunci dalam peningkatan efektivitas dan efisiensi organisasi.
Dalam konteks Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, keberadaan sumber daya manusia yang memadai baik dari sisi jumlah maupun kualitas menjadi modal utama dalam mendukung penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan di bidang kependudukan, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, serta perlindungan anak. Seluruh program kerja yang direncanakan hanya dapat terealisasi secara optimal apabila ditopang oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya, didukung oleh manajemen kelembagaan yang baik, serta adanya sinergi antarbagian.
Hingga Bulan Agustus Tahun 2025, kondisi sumber daya manusia pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal dapat digambarkan sebagai berikut:
| No | JABATAN | JUMLAH |
| 1 | Kepala Dinas | 1 Orang |
| 2 | Sekretaris | 1 Orang |
| 3 | Kepala Bidang | 2 Orang |
| 4 | Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian | 1 Orang |
| 5 | Perencana Ahli Muda | 1 Orang |
| 6 | Analis Kebijakan Ahli Muda | 3 Orang |
| 7 | Penelaah Teknis Kebijakan | 5 Orang |
| 8 | Fasilitator Pemerintahan | 1 Orang |
| 9 | Pengadministrasi Perkantoran | 2 Orang |
| 10 | Dokumentalis Hukum | 6 Orang |
| 11 | Pengelola Pemberdayaan Perempuan dan Anak | 1 Orang |
| 12 | Operator Layanan Operasional | 1 Orang |
| 13 | Penata Layanan Operasional | 4 Orang |
| 14 | Pengelola Layanan Operasional | 1 Orang |
| 15 | Pengadministrasi Perkantoran | 4 Orang |
| 16 | Pengelola Umum Operasional | 2 Orang |
| 17 | Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) | 36 Orang |
| 18 | Tenaga Penunjang Kegiatan | 6 Orang |
| 19 | Tenaga Alih Daya | 22 Orang |
| JUMLAH | 100 Orang | |





.jpeg)