
PERATURAN BUPATI TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK PADA DINAS PENGENDALIAN PENDUDUK, KELUARGA BERENCANA, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Kendal.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Kendal.
- Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal.
- Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Kendal.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disingkat UPTD, adalah organisasi yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu pada Dinas atau Badan Daerah.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah unsur pelaksana tugas teknis pada Dinas yang melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di bidang perlindungan perempuan dan anak.
- Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
- Kelompok Jabatan Fungsional adalah kumpulan Jabatan Fungsional yang terdiri dari sejumlah tenaga ahli dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai keahliannya.
- Gender adalah konsep yang mengacu pada pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang terjadi akibat dari dan dapat berubah oleh keadaan sosial dan budaya masyarakat.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
- Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPTD PPA.
- UPTD PPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan UPTD Kelas B.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Bagian Kesatu Kedudukan
Pasal 3
UPTD PPA dipimpin oleh Kepala UPTD, yang dalam melaksanakan tugasnya berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bagian Kedua
Tugas
Pasal 4
UPTD PPA mempunyai tugas membantu Dinas dalam melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/ atau kegiatan teknis penunjang dalam memberikan pelayanan kepada perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, pelindungan khusus, dan masalah lainnya terkait pelindungan perempuan dan anak.
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, UPTD PPA mempunyai fungsi :
a. pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, dan penampungan sementara, yang meliputi :
- penyiapan rencana kerja dan anggaran dalam sub fungsi pengaduan;
- penerimaan dan klarifikasi pengaduan masyarakat;
- penjangkauan korban yang dilaporkan secara tidak langsung;
- pengelolaan kasus;
- perlindungan korban di penampungan sementara; dan
- penyiapan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan.
b. mediasi dan pendampingan korban, yang meliputi :
- penyiapan rencana kerja dan anggaran dalam pelaksanaan sub fungsi tindak lanjut;
- pelaksanaan mediasi;
- pelaksanaan hukum pada saat proses diversi, restitusi, dan pada saat proses peradilan, serta bantuan hukum lainnya;
- pelaksanaan pendampingan korban;
- pelaksanaan pemulangan korban; dan
- penyiapan bahan evaluasi, monitoring, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan;
c. pelaksanaan urusan administrasi umum, ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, keuangan, dokumentasi, kearsipan, perlengkapan/aset, dan rumah tangga UPTD PPA;
d. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan UPTD PPA; dan
e. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.