Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dp2kbp2pa@kendalkab.go.id
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,
Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dp2kbp2pa@kendalkab.go.id
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,

Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana

Heading section

blog-img-10

Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan ber-keluarga berencana;
  2. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana;
  3. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan informasi keluarga; dan
  4. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. 

Bidang Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana mempunyai tugas sebagai berikut: 

  1. menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
  3. membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  4. melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  5. menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
  6. menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah Dinas yang berkaitan dengan kegiatan jaminan ber-keluarga berencana, pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana, pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  7. mengoordinasikan dan melaksanakan pemberian bimbingan teknis di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Daerah;
  8. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan teknis pelayanan, administratif dan fasilitasi kegiatan jaminan ber-keluarga berencana, pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana, pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  9. mengoordinasikan dan melaksanakan upaya pelayanan penanggulangan komplikasi/efek samping dan kegagalan ber- keluarga berencana;
  10. menyelenggarakan norma, standar prosedur dan kriteria kegiatan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
  11. mengoordinasikan dan melaksanakan penerimaan, penyimpanan, pengendalian dan pendistribusian alat dan obat kontrasepsi;
  12. mengoordinasikan dan melaksanakan upaya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang peningkatan kualitas pelayanan dan alat dan obat kontrasepsi di Daerah;
  13. mengoordinasikan pengembangan dan sinkronisasi kegiatan dalam menyelenggarakan sistem pertukaran informasi di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Daerah;
  14. mengoordinasikan dan melaksanakan intensifikasi dan ekstensifikasi pengendalian penduduk dan keluarga berencana melalui pengembangan kemitraan dengan lembaga terkait melalui Memorandum of Understanding (MoU) guna menunjang pembangunan Daerah;
  15. mengembangkan potensi dan peluang kerjasama pelayanan jaminan ber-keluarga berencana, pembinaan kesertaan ber-keluarga berencana, pengendalian penduduk dan informasi keluarga;
  16. mengoordinasikan dan melaksanakan penerapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana di Daerah;
  17. mengoordinasikan dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
  18. mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  19. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
  20. menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
  21. melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.

Komentar Terkini

Heading section

BERENCANA ITU KEREN!
KONTAK