Kendal — Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat perlindungan perempuan dan anak di tingkat lokal, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Pembentukan Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak (RPPA) di Kecamatan Kangkung, pada 9–10 Oktober 2025.
Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ini merupakan bagian dari implementasi program “Kecamatan Berdaya”, salah satu program unggulan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bertujuan menjadikan kecamatan sebagai pusat perlindungan kelompok rentan sekaligus pusat pertumbuhan sosial-ekonomi masyarakat.
Melalui pendekatan kolaboratif antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, pemerintah kecamatan, masyarakat, dan dunia usaha, Kecamatan Berdaya diharapkan mampu menghadirkan pelayanan publik yang responsif, inklusif, dan berkeadilan.
RPPA berperan sebagai garda terdepan perlindungan di tingkat kecamatan, dengan menyediakan layanan pengaduan, pendampingan, asesmen, dan rujukan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Tak hanya itu, RPPA juga aktif dalam edukasi, sosialisasi, serta pencegahan kekerasan berbasis gender dan anak melalui kegiatan berbasis masyarakat.
Melalui kegiatan ini, DP2KBP2PA Kendal memperkuat jejaring lintas sektor dan kolaborasi masyarakat untuk memastikan setiap perempuan dan anak terlindungi, berdaya, dan memiliki kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berkembang.
Sementara itu, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di bawah naungan DP2KBP2PA Kendal siap berkolaborasi dan bersinergi dengan RPPA di Kecamatan Berdaya untuk memberikan perlindungan yang optimal dan terintegrasi bagi perempuan dan anak korban kekerasan di wilayah Kabupaten Kendal.

.png)




Komentar Terkini