.png)
Jan
01
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga.
Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang advokasi dan penggerakan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana dan institusi mesyarakat perdesaan;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang ketahanan, kesejahteraan, dan kualitas keluarga; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dalam pelaksanaannya mempunyai tugas sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pendoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapat informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasai dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah Dinas yang berkaitan dengan kegiatan advokasi dan pergerakan, pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana dan institusi masyarakat perdesaan, serta ketahanaan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
- Menyusun strategi, pedoman, serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan di bidang keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan identifikasi, analisa dan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan petuganas lapangan keluarga berencana dan institusi masyarakat perdesaan, serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
- Mengoordikasikan dan melaksanakan pemberdayaan dan peningkatan peran serta organisasi kemasyarakat dan lembaga swadaya lainnya dalam kegiatan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana dan institusi masyarakat perdesaan, serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya terciptanya keterpaduan dan sinkronisasi pelaksanaan program advokasi dan penggerakan, pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana dan institusi masyarakat perdesaan, serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan upaya tercapainya peningkatan kualitas keluarga sejahtera, pengembangan dan pembinaan melalui peningkatan advokasi dan penggerakan, pendayagunaan petugas lapangan keluarga berencana dan institusi masyarakat perdesaan, serta ketahanan, kesejahteraan dan kualitas keluarga;
- Mengoordinasikan dan melaksanakan fasilitasi dan penguatan kelembagaan dalam upaya mewujudkan keluarga sejahtera dan pemberdayaan keluarga;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengecaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.
Komentar Terkini