Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,
Selamat datang di website DP2KBP2PA!
  • (0294) 381143
  • dinasdp2kbp2pa@gmail.com
  • Jl. Raya Soekarno-Hatta, Kabupaten Kendal,

Tugas dan Fungsi

Heading section

blog-img-10

DP2KBP2PA Mempunyai Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas:

DP2KBP2PA mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak yang menjadi kewenangan dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Daerah.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  2. Pengoordinasian dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  3. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian kebijakan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  4. Pengelolaan dan fasilitas kegiatan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak; dan
  7. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak.

Dalam menjalankan tugas dan fungsi DP2KBP2PA Kabupaten Kendal dipimpin oleh Kepala Dinas yang mempunyai rincian tugas:

  1. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kegiatan Dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  2. Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal guna sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
  4. Merumuskan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak di Daerah sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  5. Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak sebagai bahan perumusan kebijakan teknis serta pedoman pelaksanaan tugas;
  6. Menyelenggarakan pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak sesuai peraturan perundang-undangan agar kinerja Dinas mencapai target yang telah ditetapkan;
  7. Menyelenggarakan pembinaan teknis dan administratif di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak serta implementasinya sesuai peraturan perundang-undangan;
  8. Menyelenggarakan kegiatan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak serta implementasinya sesuai program dan kebijakan yang telah ditetapkan;
  9. Mengoordinasikan dan memfasilitasi penyelenggara dan sistem pertukaran informasi dengan instansi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menangani bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  10. Memfasilitasi pelayanan pengaduan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak dan merumuskan upaya pemecahan masalah terhadap pengaduan yang diajukan sebagai akibat pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  11. Mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak guna menunjang pembangunan Daerah;
  12. Mengelola dan mengembangkan sistem informasi dan data di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak;
  13. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
  14. Mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Dinas dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan kepada Bupati dan kebijakan tindak lanjut;
  15. Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati baik lisan maupun tertulis sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi;
  16. Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesuai ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
  17. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancer untuk menghindari penyimpangan; dan
  18. Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi Dinas.

Heading section

BERENCANA ITU KEREN!
KONTAK