Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak dipimpin oleh Kepala Bidang yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitas, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak mempunyai fungsi:
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan di bidang peningkatan kualitas hidup perempuan; dan
- Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun rencana dan program kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menjabarkan perintah pimpinan melalui pengkajian permasalahan dan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan tugas berjalan efektif dan efisien;
- Membagi tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi terkait baik vertikal maupun horizontal untuk mendapatkan informasi, masukan, serta dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan tugas;
- Menelaah dan mengkaji peraturan perundang-undangan sesuai lingkup tugasnya sebagai bahan atau pedoman untuk melaksanakan kegiatan;
- Menyiapkan konsep kebijakan Kepala Dinas dan naskah Dinas yang berkaitan dengan kegiatan pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
- Menyiapkan perumusan kajian, koordinasi dan sinkronisasi penerapan, fasilitasi, sosialisasi dan distribusi, pemberian bimbingan teknis dan supervisi penerapan kebijakan pengarusutamaan gender, pemenuhan hak anak, dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
- Menyiapkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan dalam mewujudkan kesetaraan gender, pemenuhan hak anak, peningkatan kualitas hidup perempuan, serta perlindungan perempuan dan anak secara komprehensif sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Menyiapkan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian data dan informasi gender dan anak;
- Menyiapkan pelembagaan pengarustamaan gender, pemenuhan hak anak, dan peningkatan kualitas hidup perempuan;
- Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak dengan cara mengukur pencapaian program kerja yang telah disusun untuk bahan laporan dan kebijakan tindak lanjut;
- Mengevaluasi dan menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja sesual ketentuan dalam rangka peningkatan karir, pemberian penghargaan dan sanksi;
- Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan kegiatan;
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan baik lisan maupun tertulis berdasarkan kajian agar kegiatan berjalan lancar serta untuk menghindari penyimpangan; dan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi unit kerjanya.





